Pria Paruh Baya Tega ‘Menggauli’ Gadis Keterbelakangan Mental Hingga Hamil

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – MS (45), warga asal Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur tega ‘menggauli’ seorang wanita yang memiliki keterbelakangan mental.

Guna melancarkan aksi bèjàtnya, MS selalu mengumbar janji akan memberikan sejumlah uang terhadap korban.

Aksi bèjàt MS tersebut sampai membuat korban saat ini hàmìl.

Dìmana, saat ini usia kandungan korban sebut saja Mawar (17) tengah mencapai lima bulan.

Terungkapnya aksi bèjàt MS tersebut berawal adanya kecurigaan EH (45) orang tua korban.

Dìmana, EH curiga karena anaknya beberapa bulan terakhir tidak mengalami mènstruàsi.

Selain itu, bentuk badan anaknya juga mengalami perubahan sedikit lebih gendut dari sebelumnya.

Untuk membuktikan kecurigaannya, EH juga membawa anaknya untuk periksa ke bidan.

Betapa terkejutnya EH karena mengetahui anaknya tengah hamìl dengan usia kandungan lima bulan berdasarkan hasil pemeriksaan bidan.

Setelah mengetahui hal tersebut, EH lantas menanyakan langsung ke anaknya. Terkait siapa yang telah menghamilinya, sedangkan anaknya belum menikah.

EH melakukan komunikasi yang baik untuk menanyakan prihal kejadian tersebut.

Akhirnya Mawar mengaku jika dìrinya telah wik-wik pria lanjut usia berinisial MS.

Dari pengakuan korban, jika pelaku sudah melakukan perbuatannya tidak hanya sekali namun sudah berkali-kali.

Selain itu, pelaku menjanjikan akan memberikan sejumlah uang.

Tak terima anak gadisnya telah dìhamili, EH langsung melanjutkan kejadian ini ke jalur hukum.

Bahkan, EH melaporkan peristiwa tersebut ke petugas SPKT Polres OKU Timur pada Minggu 09 April 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Hamsal, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan, terhadap kasus yang menimpa gadis malang tersebut.

“Laporan sudah masuk, saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan,” jelas AKP Hamsal, Rabu (26/4/2023).

Dìketahui laporan EH tertuang dalam LP/B/38/IV/2023/SPKT Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan.