Parahnya lagi, lanjut kata dia, dari semua produk kosmetik yang dìjual, semuanya mengandung zat berbahaya.
“Seluruh produk kosmetik ini palsu, meskipun beberapa kosmetik berlabel produk ternama. Selain itu juga, setelah melalui uji laboratorium semuanya mengandung zat kimia berbahaya yaitu merkuri,” jelasnya.
Ketiga tersangka penjual kosmetik palsu ini masing-masing bernama Riko, Robet, dan Husni.
Baca juga: Peserta Muktamar Muhammadiyah ke-48 Asal OKUT Dilepas Bupati
Ketiga tersangka ini akan dìkenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Untuk masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih kosmetik yang beredar, karena tidak sedikit yang mengandung zat yang berbahaya dan jangan tergiur harga murah serta proses yang cepat,” pungkasnya.