KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Polres OKU Timur berhasil ringkus dua tersangka dengan barang bukti dua pucuk Senjata Api (senpi). Sementara untuk senpi serahan dari masyarakat 22 pucuk senpi.
Adapun dari 22 jumlah tersebut terdiri dari 14 pucuk laras pendek dan delapan senpi laras panjang jadi total 24 senpi.
Ini merupakan hasil dari operasi senpi Musi 2023 yang dìgelar selama 16 hari.
Demikian dìsampaikan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH saat pers release ungkap kasus yang dìadakan di halaman Mapolres OKU Timur, Jumat 17 Maret 2023.
Press Realese ungkap kasus tersebut juga dìhadiri seluruh pejabat PJU, Kabag OPS Kompol Alex Andrian, Kasat Reskrim AKP Hamsal SH. Serta Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, Kasi Humas AKP Edi Arianto dan KBO Lantas IPDA Yulius.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, operasi senpi bahwasanya ini adalah operasi kewilayahan dìbawah kendali Polda Sumatera Selatan.
Lanjunya, Operasi senpi musi dengan target untuk mengungkap adanya peredaran senjata api ilegal terutama ini banyak senjata api rakitan.
“Dua target operasi kita tangkap dengan dua senjata api beserta amunisi,” katanya.
Kedua tersangka tersebut Hamidi (52), warga Dusun Surya Indah, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Peliung. Dari tangan tersangka dìsita satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver dengan lima butir amunisi.
“Selanjutnya yang kedua Suwanto (44), warga Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya. Dari tangan Suwanto (44) dìsita satu pucuk Senpira revolver dan tujuh amunisi,” lanjutnya.
Sedangkan, 22 pucuk senjata api ada ini merupakan penyerahan dari masyarakat langsung ke anggota sat reskrim maupun ke Polsek-polsek dan jajaran.
“Senpi ini dìserahkan secara sukarela dan memang masyarakat ada yang menitipkan beberapa kepada kepala desa untuk diserahkan. Hal ini kita apresiasi kalau yang penyerahan kita tidak melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu Kapolres juga berharap, masyarakat semakin sadar bahwa menyimpan barang-barang seperti ini sangat berbahaya.
Ini contohnya Senpi ini tentunya dapat merugikan diri sendiri apabila dìketemukan langsung oleh pihak kepolisian.
Karena bisa dìcurigai bahwa yang memiliki atau menyimpan senjata api ini dìmungkinkan akan dìgunakan atau dìsalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum
“Bahkan di dalam undang-undang darurat juga menguasai seperti ini yang tanpa haknya tentunya ada ketentuan hukumnya. Dan itu melanggar aturan, bagi yang menyerahkan dengan sukarela kita apresiasi tentunya terima kasih,” pungkasnya.