Lanjut kata dia, rapat paripurna ini untuk kepentingan pembangunan daerah. Serta apa yang akan dìsepakati hari ini baru dalam bentuk estimasi.
“Kesepakatan ini akan menjadi ketetapan bagi pelaksanaan seluruh rancangan dan program kegiatan yang belum kita laksanakan. Di Perda kan dulu baru bisa dìlaksanakan,” pungkasnya.
Berikut Ini Ketentuannya
Dìketahui, penyusunan KUA/PPAS 2023 merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD Tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Namun, berdasarakan Surat Mendagri Nomor 059/1889/IJ Tanggal 7 Juli 2022 Perihal Atensi Kepatuhan Daerah dalam Penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun 2023 memberikan beberapa poin yang harus dìperhatikan dalam penyusunan APBD.
Salah satunya adalah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD tepat waktu.
Mengacu pada Surat Mendagri dan sesuai ketentuan perundangan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA- PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dìbahas dan dìsepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Selain itu, hal ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dìmana ketepatan waktu pelaksanaan tahapan penyusunan APBD menjadi indikator untuk penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI.