Miftahudin Jihad anggota DPRD OKU Timur asal Dapil I dìrinya menilai Rapat Paripurna ini menyalahi aturan. Lantas dirinya mengambil inisiatif untuk walk out dari rapat tersebut.
“Saya baru dapat undangan rapat paripurna ini kemarin sore. Dan baru tadi pagi saya dìberikan informasi oleh Ketua Fraksi bahwa ada penandatanganan nota kesepakatan ini. Mohon maaf menurut aturan rapat ini menyalahi aturan,” kata Miftah dalam Interupsinya.
Lanjut kata Miftah, bagaimana akan melakukan fungsi pengawasan dan menyetujui, jika tidak tahu jenis kegiatannya apa. Serta nama kegiatannya, tempat kegiatan dan nilai kegiatan.
“Tiba-tiba ada penandatanganan kesepakatan, kapan pembahasannya, kapan musyawarahnya, kok tiba-tiba terjadi kesepakatan,” ujarnya.
“Ini pertanggungjawabannya dunia akhirat, jangan ngamprah dalam pembahasan anggaran. Maka saya walk out dalam rapat paripurna ini,” lanjutnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H Beni Defitson mengatakan, kepala daerah menyampaikan rancangan KUA- PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dìbahas dan dìsepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Seharusnya dìlakukan dìawal bulan Juli dan dìbahas pada pertengahan bulan Juli. Hari ini sudah melebihi waktu ketetapan yang berlaku,” katanya.