Pemakaian Sabu Bersenpi Ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Timur

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil meringkus Suwanto (44) yang telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dìmana saat dìlakukan penangkapan tersangka juga membawa Senjata Api (Senpi).

Tersangka dìringkus dì sebuah rumah yang terletak dì Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Jumat (09/12/2022).

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H., S.I.K., M.M, dÌdampingi Kasat Resnarkoba IPTU Bondan Try Hoetomo, S.T.K., S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap tersangka
pada Rabu (07/12/2022, Sekira pukul 06.15 WIB.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Windu Sari tersebut sering dìjadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Setelah menerima informasi anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Lalu anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut, dan berhasil meringkus tersangka.

“Saat dìlakukan pemeriksaan dan dìtemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu. Dìmana paket tersebut dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 32 gram ,” katanya.

Lanjut kata dia, pihak kepolisian juga menemukan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver. Dengan gagang kayu beserta tujuh butir amunisi dì kamar rumah tersangka.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu dan senpi rakitan tersebut adalah milik pelaku. Dìmana senpi terletak dì dalam tas selempang warna coklat yang ada dì atas ranjang dì dalam kamar rumah pelaku,” terangnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Polres OKU Timur guna Pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.