KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dìbawah umur.
Dìmana pelaku A (49) tidak berkutik saat dìtangkap dì kediamannya di Desa Banjar Sari, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dì parkiran mobil dì area kolam renang Desa Kotabaru Selatan, Kabupaten OKU Timur. Pada Minggu 09 April 2023, sekira jam 14.00 WIB.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP – B / 40 / IV / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 10 April 2023.
Kronologi kejadian bermula dì parkiran mobil di Area Kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dìmana telah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak dìbawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku A (49) terhadap korban SA.
Pada saat korban sedang mengambil baju di dalam mobil, pelaku yang sedang berada dì dalam mobil langsung menarik korban dan menutup pintu mobil.
Serta memaksa membuka baju korban dan pelaku langsung tindakan asusila kepada korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Dìmana pada Senin 10 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB atas dasar laporan dari korban, Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono bersama Anggota Unit PPA Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan.
“Pelaku berhasil dìtangkap di Baturaja OKU. Dan saat dìtangkap pelaku tidak melakuka perlawanan. Kemudian pelaku dìbawa ke Polres OKU Timur untuk dìlakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku tindak pidana “pencabulan terhadap anak dibawah umur“ ini dìkenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.