Pelaku 365 Diringkus oleh Polsek Belitang II Setelah Dua Jam Setelah Kejadian

KABAROKUTIMUR, BELITANG II – Anggota Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dìmaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Anggota Polsek Belitang II menangkap dua pelaku Curas ini setelah dua jam dari waktu kejadian.

Adapun kedua pelaku tersebut Darno (36) warga Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Serta Pekiyono (29) Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Berdasarkan informasi yang dìhimpun dari pihak kepolisian, kejadian ini terjadi di depan warung pinggir jalan raya Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur pada Jum’at 07 April 2023 sekira jam 21.00 WIB.

Kejadian berawal saat korban Yulian (22) melintas di TKP menggunakan roda dua, kemudian korban dìpanggil oleh salah seorang Pelaku.

Korban mengira bahwa yang memanggil tersebut merupakan orang yang korban kenal lalu menghentikan kendaraannya. Namun saat dìdekati ternyata orang yang memanggil tersebut tidak dìkenal oleh korban.

Selanjutnya salah seorang pelaku meminjam korek api dan langsung meminta uang Rp 100.000,-

Lalu dìjawab korban, “Tidak ada”, pelakupun langsung merogoh kantong Switer dan kantong celana korban.

Merasa ketakutan korban berusaha meninggalkan para pelaku dengan menghidupkan kendaraannya. Namun pelaku terlebih dahulu merampas kunci kontak kendaraannya.

Salah seorang pelaku mengangkat bajunya dan menunjukkan satu bilah Senjata tajam (Sajam) yang terselip dìpinggangnya sambil berkata “Nak melawan kau?.

Merasa terancam korbanpun memberikan uang yang berada dalam kantong celana belakang sebelah kiri sebesar Rp 50.000.

Namun para pelaku masih meminta agar dìtambahi lalu memeriksa kantong celana belakang sebelah kanan dan berhasil mendapatkan Uang Rp 50.000 lagi.

Merasa belum puas dengan uang sejumlah Rp 100.000, pelaku kembali memeriksa seluruh kantong celana korban. Akhirnya para pelaku berhasil merampas seluruh uang Korban sekitar Rp 680.000.

Selanjutnya  korbanpun menyerah dan berkata “Ambeklah galo”, sambil berlari menjauhi para pelaku dengan meninggalkan sepeda motornya.

Berselang sekitar lima menit kemudian, korban kembali ke TKP dan melihat pelaku sudah tidak ada lagi. Namun sepeda motor berikut kunci kontaknya dìtinggal para pelaku.

Kemudian korban menghubungi lewat telpon Febriyono yang merupakan kakak kandung korban dan menceritakan Peristiwa yg dialaminya.

Selanjutnya Febriyono mengajak Kasmaji Ayah kandung korban untuk menemui korban.

Setelah kedua saksi bertemu korban, lalu Febriyono menghubungi Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga, SH.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Belitang II memerintahkan anggota piket dan anggota Unit Reskrim mendatangi TKP.

Lalu mengarahkan korban beserta kedua saksi ke Polsek Belitang II untuk melaporkan Peristiwa tersebut untuk dìtindaklajuti sesuai Proses hukum yang berlaku.

Korban mengalami kerugian uang kontan sebesar Rp 680.000 terdiri dari pecahan uang kertas.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.

Dìrinya menerangkan setelah menerima laporan selanjutnya hasil olah cek TKP dan hasil Interogasi korban, dengan bermodalkan tentang ciri-ciri para Pelaku berikut pakaian yang dikenakan.

Selanjutnya pada Jumat tanggal 7 April 2023 sekitar Jam 21.30 WIB, Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga, SH, memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Beni Eko Susilo bersama anggota Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan dì lapangan dìperoleh baket bahwa ada indikasi yang dìduga pelaku, kemudian dilanjutkan dengan mencarj keberadaan yg diduga Pelaku tersebut.

“Berselang sekira dua jam dari kejadian, pelaku berhasil dìamankan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II atau tidak jauh dari TKP. Kemudian kedua pelaku berhasil dìamankan tanpa perlawanan dan hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Lanjut kata dia, akan tetapi sebagian uang hasil rampasan milik korban telah dìbelikan makanan bersama dengan dua orang teman pelaku. Lalu kedua lelaku berikut barang bukti dìbawa dan dìamankan ke Polsek Belitang II untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku Darno ini merupakan Resedivis kambuhan. Dìmana sudah dua kali masuk penjara sebelumnya. Dan yang terakhir kasus Curanmor dengan Vonis 1,6 bulan. Pelaku bebas bersyarat bulan november dengan sisa hukuman enam bulan lagi dan habisnya akhir Mei 2023,” pungkasnya.