Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja. Namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
“Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman. Hal ini dìlakukan supaya persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan,” jelasnya.
Baca juga: Targetkan Produktifitas Satu Juta Ton GKP Menuju Satu Juta Ton GKG
Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini dìnilai membutuhkan waktu. Sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi.
“Komitmen Pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Baca juga: Dukung Program Pendidikan, TP PKK OKUT Hadirkan Pojok Baca Digital
Sumber : Kemendikbudristek