Kedua pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih dibawah umur. Ketiga pengemudi atau Pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang.
Keempat pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI. Kelima pengemudi Ranmor yg tidak Menggunakan Safety Belt.
Keenam pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Terakhir pengemudi atau pengendara melawan arus dan Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
Sebelum Mengakhiri amanat ada beberapa berpesan untuk melaksanakan tugas Operasi dengan penuh rasa tanggung jawab dengan dìdasari niat beribadah dalam setiap kegiatan.
“Kedepankan sikap senyum sapa salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas baik yang bersifat teguran maupun penilangan,” pungkasnya.