Oknum Pelajar Asal Baturaja Jadi Bandar Nàrkoba Ditangkap, BNNK OKU Timur Sita Tujuh Kilogram Gànja

Selanjutnya, dari hasil pengembangan yang dìlakukan Tim Pemberantasan BNNK OKU Timur, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Dìantaranya delapan bungkus yang dìlakban cokelat ukuran besar yang dìduga narkotika jenis Gànja. Dengan berat brutto kurang lebih tujuh kilogram beserta batang pohon gànja kurang lebih setengah kilogram.

Bingkisan tersebut berada dìdalam kosan pelaku yang bertempat dì jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Barang bukti ganja ini kita temukan dalam kosan pelaku. Dìhadapan Tim Pemberantasan BNNK, pelaku mengaku paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis Gànja tersebut dìdapatkan dari bandar dari Bukit Tinggi Sumatera Barat,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dìkenakan pasal yang dìsangkakan dìduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dìbawa ke BNNP Sumsel. Untuk dìlakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.