Ngutil di Mini Market, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

KABAROKUTIMUR, BELITANG II – Ketahuan mengutil (mencuri) dua pemuda asal Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur dìtangkap anggota Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Dua pemuda ini ketahuan mencuri bersama satu temannya di Mini Market yang terletak di Desa Sariguna, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Minggu 01 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP – B / 01 / I / 2023 / SPKT / SEK. BLT II / RES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2023. Kronologi kejadian bermula pada Minggu 01 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, di Mini Market telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dìmaksud pasal 363 KUHPidana.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana di Tahun 2023, Berikut ini Pesan Bupati OKUT

Peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang melayani pelanggan Mini Market, melihat satu orang tersangka yang mencurigakan dengan tergesa – gesa keluar dari Mini Market.

Dìmana pelaku tersebut sudah dìtunggu dua tersangka yang sudah berada di atas sepeda motor warna merah hitam tanpa plat.