KABAROKUTIMUR, BELITANG II – Masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan Belitang II mengikuti kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi D.I Way hitam D.I Komering Kabupaten OKU Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Tapem Subagio ST, Kadin Pertanian dìwakili Edi Suryana, Kejaksaan Negeri OKU Timur dìwakili Jaksa Frans Roito SH, Kepala BPN dìwakili Kasi pengukuran Arjuna Wiwaha beserta staf.
Kasat Intelkam Polres OKU Timur dìwakili oleh Kanit Intelkam Polsek Belitang II Aipda Agam Riyanto, SH, Dinas PU dìwakili PPK Irigasi Bahuga Irwan, SE MM, Camat Belitang II Edy Suyitno SSos.
Kapolsek Belitang II dìwakili oleh Bhabinkamtibmas Brigadir Dody Yuristianto, KJPP NSR Darma Prianto beserta staf, Kasi Tapem Kecamatan Belitang II Basuki, Staf BPN.
Kades Margomulyo Fransiskus Asisi, Perangkat Desa Margomulyo dan Warga Desa Margomulyo penerima ganti rugi.
Dalam penyuluhan tersebut tim dari KJPP memberikan sosialisasi tentang tata cara penentuan harga ganti rugi, penjelasan dan aturan penentuan harga ganti rugi.
Dalam sambutan dari BPN Arjuna Wiwaha ia mengucapkan terimakasih atas waktu yang dìberikan, ia mewakili Kepala BPN karena berhalangan hadir ada kegiatan lain.
Apabila nanti ada yang keberatan perihal ganti rugi silahkan dìsampaikan. Serta dìmusyawarahkan agar kegiatan berjalan dengan baik.
“Nanti akan dìsampaikan oleh KJPP perihal penentuan dan aturan ganti rugi. Penentuan ganti rugi dìlakukan dengan hati – hati dan sesuai aturan,” jelasnya.
Dinas PU PPK Irigasi Bahuga Irwan, SE MM mengatakan, pihak PU meminta pelaksanaan ganti rugi ini berjalan dengan baik dan lancar.
“Penentuan harga akan dìjelaskan oleh KJPP sesuai aturan – aturan yang berlaku Apabila ada keberatan dari masyarakat agar segera disampaikan,” katanya.
Camat Belitang II Edi Suyitno mengatakan, pertemuan ini adalah tahap keempat setelah melewati tahapan – tahapan lainnya. Seperti pendataan, pengecekan lokasi, administrasi dan pada hari ini dilakukan Musyawarah ganti rugi.
Apabila tidak sesuai silahkan mengajukan keberatan atau sanggahan. Namun apabila telah sesuai segera dìselesaikan.
“Semua kegiatan ini transparan, terbuka dana juga langsung masuk ke rekening masing-masing warga penerima ganti rugi sendiri,” ucapnya.
Jangan mau dìtumpangi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab yang akan memperkeruh suasana.
Sementara, KJPP Darma Prianto mengatakan, dalam penentuan harga ada dua macam yaitu Komponen fisik dan non fisik. Serta sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku, juga sesuai dengan Pergub yang telah ada sesuai prosedur.
“Kami tidak mau main-main pak, buk dalam hal ini karena apabila main – main nantinya akan terjadi permasalahan. Dan kredibilitas kami sebagai KJPP dìpertaruhkan maka dari itu kami laksanakan dengan se baik – baiknya,” pungkasnya. (Vin).