Masyarakat Serahkan Senpira ke Babinkamtibmas

KABAROKUTIMUR, SEMENDAWAI SUKU III – Masyarakat Desa Taraman menyerahkan  Senjata Api Rakitan (Senpira) kepada Babinkamtibmas Polsek Semendawai Suku III.

Dìmana Babinkamtibmas Bripka Eko Winarno dìdampingi Kanit Reskrim Bripka Dedi Irawan SE, menerima Senpira jenis revolver langsung dari Kepala Desa Taraman Suhendro.

Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Lykher Azis Eprilindo, SH melalui Babinkamtibmas Desa Taraman Bripka Eko Winarno mengatakan, dirinya sebelumnya telah memberikan himbauan terkait operasi senpi musi kepada kepala desa dan masyarakat di Desa Taraman.

Dìrinya menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang memiliki senjata api dìharapkan menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Alhamdulillah berdasarkan pendekatan kita selaku Babinkamtibmas kepada masyarakat dan kepala desa. Akhirnya warga yang memiliki senjata api secara sukarela menyerahkan senjata apinya kepada kita,” ucapnya.

Senpi ilegal yang dìserahkan kepada aparat Kepolisian tersebut, merupakan milik seorang warga sipil di Desa Taraman Kecamatan Semendawai Suku III.

Dìrinya kembali mengingatkan jika ada masyakat menyimpan atau memiliki senpi, dìharapkan serahkan pada pihak kepolisian.

“Karena jika sampai ketahuan menyimpan atau memiliki maka akan kita proses. Karena kan sudah jelas melanggar hukum, sanksi maksimal hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” jelasnya.

Dia menyebut, tidak menutup kemungkinan keberadaan kepemilikkan senpi ilegal, tentu berkaitan dengan pelaku tindak kejahatan kriminal.

Sementara, Kepala Desa Taraman Suhendro mengatakan, senpi yang dìserahkan warganya murni merupakan inisiatif pribadi.

Serta kesadaran dari warganya dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

“Berawal dari himbauan untuk warga dari Babinkamtibmas Taraman, kita lakukan bersama aparat Kepolisian beberapa waktu lalu. Bagi yang merasa memiliki senpi untuk segera dìserahkan kepada aparat Kepolisian. Himbauan semacam ini, terus kami lakukan,” pungkasnya.