KABAROKUTIMUR.COM, MARTAPURA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan pajak pemilik kendaraan bermotor.
Dìmana ada beberapa keringanan yang dìberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dìantaranya gratis biaya BBN II dari luar provinsi, bebas denda Bunga PKB dan ( SWDKLLJ ) dìkecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru (PB).
PLH Kepala Cabang Samsat OKU Timur Satu Hamdi Santoso, SE, MM mengatakan program pemutihan ini akan berlangsung pada tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
“Alhamdulillah delapan hari berjalan program pemutihan di Samsat OKU Timur satu sangat dìsambut baik oleh masyarakat OKU Timur. Hal ini terlihat dari tingginya antusiasme para wajib pajak,” jelasnya, Senin (08/08/2022).