KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Sebanyak 152 anggota Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se-Kecamatan Martapura resmi dìlantik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Martapura.
Dìmana Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu dan bertugas di 16 kelurahan dan desa yang ada dì Kecamatan Martapura.
Kegiatan ini dìlakukan di lapangan Adam Futsal, Senin (24/06/2024).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Martapura Ferdi Febriansyah mengatakan, bahwa Pantarlih sendiri merupakan badan pelaksana Pemilu.
Dìmana ada di bawah tingkat desa dan kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.
Tugas Pantarlih sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Serta Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Adapun tugas dari Pantarlih diantaranya membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,” katanya, Senin (24/06/2024).
Selain itu, tugas Pantarlih ini memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Lalu menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
“Kemudian melaksanakan tugas lain yang dìberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ujarnya.
Selain itu, setelah pelantikan ini anggota Pantarlih langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).
Guna menjalankan tugas melakukan pencocokan dan penilitian (coklit) data pemilih.
“Bimtek ini dìberikan agar anggota Pantarlih ini mengerti. Serta dapat paham apa-apa saja yang menjadi tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Pilkada ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, himbauan kepada petugas Pantarlih, ia mengingat petugas Pantarlih. Merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Oleh sebab itu, ia juga berharap petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nantinya.
“Yang perlu dìcocokkan dan dìteliti, terkadang orangnya di desa tapi dia bekerja di luar desa. Pada saat memilih dia tidak dapat undangan dan ini jadi ribut, nah ini yang perlu kita antisipasi,” pungkasnya.