KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur melaksanakan Sosialisasi dan mekanisme pencalonan kepala daerah bupati dan wakil bupati OKU Timur Pilkada 2024.
Kegiatan yang dìgelar di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur ini dìhadiri oleh perwakilan Partai Politik dan Forkopimda Plus, Selasa (30/07/2024).
Dìmana kegiatan sosialisasi ini selain untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pencalonan Kepala daerah.
Hal ini juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Menurut ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah SPdi MPd, bahwa dengan adanya sosialisasi ini dìharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada.
“Serta tidak ada pihak yang nantinya mengusulkan bakal calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 yang tidak memenuhi syarat. Baik secara umur, pendidikan dan sebagainya,” katanya saat diwawancarai awak media, Selasa (30/07/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa pada bulan Agustus ini, Pilkada memasuki fase-fase krusial dari tahapan-tahapan yang sudah berjalan.
“Untuk mekanismenya tidak banyak yang berubah. Karena menggunakan undang-undang yang lama,” ujarnya.
Selanjutnya, jika terdapat Caleg yang terpilih atau dari anggota legislatif, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sementara untuk pasangan incumbent hanya dìberlakukan cuti ketika Kampanye. Hal ini sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk alur pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024.
Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus 2024). Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024). Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
Lalu Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024).
“Untuk pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024),” ucapnya.
Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-8 September 2024).
Selanjutnya, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024).
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024)
“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 18 September 2024),” bebernya.
Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024)
“Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024). Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon
(23 September 2024),” pungkasnya.