KPU Kabupaten OKU Timur Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu 2024

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024.

Dimana rapat pleno yang akan dilaksanakan dsri tangga 1 sampai dengan 3 Maret 2024 ini dijaga ketat oleh anggota Polres OKU Timur.

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah SPdi MPd menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan rapat rekapitulasi ini telah dipersiapkan semaksimal mungkin.

“Sejauh ini tidak kendala yang bearti. Sebagian besar sudah selesai di tingkap PPK,” katanya saat dibincangi di sela-sela rapat pleno, Jumat (01/03/2024).

Namun, lanjut kata dia, memang ada beberapa dinamika, adanya beberapa laporan di Bawaslu. Hal itu sebisa mungkin diselesaikan di rekapitulasi tingkat kabupaten ini.

“Proses Rekapitulasi ini memang kita siapkan selama tiga hari, yakni 1-3 Maret. Syukur-syukur bisa selsai 1 hari atau 2 hari,” ujarnya.

Memang pihaknya siapkan pelaksanaannya dimulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

“Namun jika ada kebutuhan penambahan waktu, tentunya akan kita dikusikan di forum. Jika ada kesepakatan bersama, bukan tidak mungkin waktu akan kita tambah,” bebernya.

Sementara itu, Polres OKU Timur senantiasa mengawal Pemilu serentak 2024 di Kabupaten OKU Timur.

Dimana pengawalan terus dilakukan di setiap tahapan. Baik pada saat datangnya logistik, penyaluran logistik serta pada saat pencoblosan hingga pengembalian logistik ke gudang logistik Pemilu KPU Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengatakan, saat ini sudah tahap rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU. Artinya sudah masuk tahap akhir yang ada di tingkat KPU OKU Timur.

“Kami dari penanggungjawab Kamtibmas, mengajak mari kita jaga selalu menjaga ketertiban, yang selama ini sejak awal berjalan dengan baik, lancar dan tertib. Besar harapan kami di proses puncak ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini ia berpesan, kepada penyelenggara KPU agar melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga pengawas yakni Bawaslu agar mengawasi seluruh proses pemilu.

“Kita juga mengingatkan jika ada keberatan-keberatan terkait perhitungan suara dan sebagainya silakan diselesaikan di rapat pleno rekapitulasi ini,” pesannya.

Kemudian, jika masih ada pula yang belum puas silakan menempuh jalur-jalur resmi, ditingkat Bawaslu provinsi dan sampai ke jalur sengketa Makamah Konstitusi.

“Jadi saya tegaskan tidak ada yang mengganggu kamtibmas yang ada di Kabupaten OKU Timur. Khusus pada tahapan ini tidak boleh ada yang mengerahkan masa dan sebagainya,” ucapnya.

Lalu tidak boleh ada yang melakukan penghasutan-penghasutan. Apalagi sampai pada ending gangguan kamtibmas, ganguan sosial dan terjadi kerusakan dan sebagainya.

Namun ia meyakini, masyarakat OKU Timur sudah cerdas, dan tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kalau terjadi seperti itu saya sudah siapkan pasal-pasal yang akan saya gunakan. Pasal penghasutan sudah saya siapkan, pasar pengrusakan sudah saya siapkan, dan bahkan jika ada korban pasal 170 pun sudah siapkan,” pungkasnya.