KPU Kabupaten OKU Timur Buka Lowongan 7.084 Orang untuk Menjadi KPPS, Berikut Jumlah Gajinya

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur membutuhkan 7.084 orang untuk menjadi anggota KPPS dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Dìmana mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Adapun pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur divisi SDM dan Parmas Aldi Andriansyah mengatakan, bahwa dalam satu TPS dibutuhkan 7 orang anggota KPPS.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa di Kabupaten OKU Timur terdapat 1.012 TPS jadi total dibutuhkan 7.084 calon anggota KPPS.

“Saat ini proses pendaftaran anggota mulai dari penelitian administrasi, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS dan menetapkan hasil penelitian administrasi KPPS yang dilakukan oleh PPS,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk gaji anggota KPPS sesuai dengan standar honor badan Adhoc 2024 dalam negeri.

“Ketua Rp 900.000 lalu anggota Rp 850.000. Sedangkan untuk pengamanan TPS Rp 650.000. Lalu untuk Masa kerja 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024,” ujarnya.

Berikut rangkuman lengkap mengenai syarat hingga jadwal tahapan KPPS Pilkada 2024.

PERSYARATAN PENDAFTARAN:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

3.Fotokopi jazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

a. setia Republik kepada Indonesia Pancasila Tahun sebagai 1945, dasar Negara Negara, Kesatuan Undang Republik Undang Dasar Indonesia, Negara Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

b. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

c. tidak menjadi anggota Partai Politik;

d. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
e. sehat secara rohani;

f. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

i. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

j. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

k. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; dan

l. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);

6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

7. Daftar Riwayat Hidup; dan

8. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.

*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024

Pengumuman pendaftaran 17-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran 17-28 September 2024

Penelitian administrasi 18-29 September 2024

Pengumuman hasil penelitian administrasi
30 September- 2 Oktober 2024

Tanggapan dan masukan masyarakat
30 September -5 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi
5 – 7 Oktober 2024

Pengadministrasian mandiri
7 Oktober – 1 November 2024

Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN
7 Oktober – 1 November 2024

Pengisian skrining Riwayat kesehatan
7 Oktober – 1 November 2024

Penetapan anggota KPPS
7 November – 7 November 2024

Pelantikan anggota KPPS
7 November – 7 November 2024