KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur mulai melaksanakan tahapan-tahapan untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten OKU Timur.
Dìantaranya tahapan dengan perekrutan kembali anggota Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah SPdi MPd mengatakan, bahwa pendaftaran ini dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Rekrutmen ini bukan evaluasi dari petugas Pemilu 2024 melainkan rekrut baru. Jadi pendaftaran ini terbuka untuk umum siapapun boleh daftar,” katanya saat dìkonfirmasi Kamis (18/04/2024).
Lanjut kata Denis, untuk PPK seleksi akan dìbuka akhir bulan April ini. Dìmana untuk pengumuman pendaftaran akan dìmulai Selasa 23 April 2024.
“Untuk PPK dìmulai tanggal 23 April 2024 sedangkan untuk PPS dìmulai pada tanggal 2 Mei 2024,” ujarnya.
Untuk dìketahui pendafaran dibuka setelah KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024. Tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara.
Dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Berikut tahapan dan jadwal seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur
Untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
– Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 23-27 April selama 5 hari
– Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April selama 7 hari
– Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April -2 Mei selama 3 hari
– Penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April -3 Mei selama 10 hari
– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 4-5 Mei selama 2 hari
– Seleksi tertulis calon anggota PPK 8 Mei durasi 3 hari
– Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei selama 2 hari
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPK 4-10 Mei selama 7 hari.
– Wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei selama 3 hari
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei selama 2 hari
– Penetapan calon anggota PPK 15 Mei
– Pelantikan anggota PPK 16 Mei
Sedangkan untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
– Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 2-6 Mei selama 5 hari
– Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 2-8 Mei selama 7 hari
– Perpanjangan pendaftran calon anggota PPS 9-11 Mei selama 3 hari
– Penelitian administrasi calon anggota PPS 3-12 Mei selama 10 hari
– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 13-14 Mei selama 2 hari
– Seleksi tertulis calon anggota PPS 15-18 Mei durasi 4 hari
– Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19-20 Mei selama 2 hari
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPS 13-20 Mei selama 8 hari.
– wawancara calon anggota PPS 21-23 Mei selama 3 hari
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 24-25 Mei selama 2 hari
– Penetapan calon anggota PPS 25 Mei
– Pelantikan anggota PPS 26 Mei.