Komisioner KPU OKUT Lantik 470 Pantarlih di Lima Kecamatan

Kemudian anggota Pantarlih harus siap bertugas untuk melakukan pencoklitan.

“Dìmana tugas Pantarlih melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit. Dìmana kegiatan ini yang dìlakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung,” terangnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih.

“Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir,” imbuhnya.

Kemudian dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit, berikut yang dìlakukan oleh Pantarlih.

“Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK berdasarkan DP4 dari Kemendagri. Kemudian mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Selanjutnya memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan,” pungkasnya.