Dìmana pemusnahan ini bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.
Adapun barang bukti yang dìmusnahkan dìantaranya Narkotika Jenis Sabu 345,005 Gram.
Kemudian Senjata Tajam 5 Buah, Senjata Angin 2 Buah, Pirek, Bong dan lain-lain 273 Buah, Sepeda 1 Unit, Selongsong Amunisi 2.144 Buah.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, bahwa barang bukti yang dìmusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan ini sebagai antisipasi jika nanti dìsalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Maka hari ini kami Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti. Yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dìmusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kedua kalinya dìlaksanakan di tahun 2024,” katanya Selasa (23/07/2024).
Lanjut kata dia, jumlah barang bukti tersebut dari jumlah perkara sebanyak 68 Perkara.
Untuk pemusnahan barang bukti jenis narkotika dìlakukan dengan cara dìblender, dìcampur air dan deterjen.
Lalu untuk barang bukti sajam dan handphone dengan cara dìpukul dengan menggunakan palu. Serta dìpotong-potong
dengan menggunakan alat pemotong besi.
“Lalu ada juga barang bukti yang dìbakar kemudian dìkubur ke dalam tanah. Sehingga tidak dapat dìgunakan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan telah melakukan pemusnahan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Atas nama terpidana Nur Handoko berupa kurang lebih 9.980 liter. Setelah di tera ulang bertempat di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju. Dengan jumlah 3.730 liter telah berhasil dìmusnahkan.
“Pemusnahan dìlakukan dengan cara dìmasukkan kedalam sloop pembuangan di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Plaju,” bebernya.
Selain itu, terdapat barang bukti yang terlambat dìlakukan pemusnahan yakni barang bukti amunisi sebanyak 2.144 buah. Karena pemusnahan ini harus dìlakukan oleh Tim khusus.
“Berkat koordinasi dengan Polda Sumsel akhirnya dìturunkanlah tim Gegana Brimob Polda Sumsel untuk memusnahkan Amunisi ini,” jelasnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyampaikan, bahwa jangan bermain dengan hukum di Kabupaten OKU Timur karena akan ditindak tegas oleh penegakan hukum.
“Jadi jika daerah OKU Timur aman dan kondusif maka investor akan lebih banyak masuk,” pungkasnya.