KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pria yang dìduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku Erik (34) merupakan salah satu warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKU Timur tersebut dìtangkap saat berada dì kediamannya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), berupa lima paket sabu seberat 0,94 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api (Senpì) rakitan warna silver dan bergagang kayu berwarna cokelat.
Kemudian, satu buah dompet kecil warna hitam, satu bal plastik klip bening. Satu buah bong botol plastik dan tiga buah pirex kaca.
Selanjutnya, juga terdapat dua buah pipet plastik, satu buah jarum, satu buah wadah warna hitam dan satu unit HP OPPO warna hitam.
Penangkapan terhadap pelaku ini dìperkuat dengan laporan polisi LP-A / 18 / IV /2023 /SPKT.SAT.RES.NKB /POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 06 April 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pemilik narkoba jenis sabu ini bermula adanya laporan masyarakat.
Dìmana, terdapat salah satu rumah dì Desa Gumawang, Kecamatan Belitang sering dìjadikan tempat penyalahgunaan nàrkòbà.
Kemudian, Pada Kamis 6 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Sat Res Narkobà Polres OKU Timur melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi akurat, anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan.
Setelah dìgerebek, anggota mendapati satu orang pria bernama Erik (34) sedang tertidur dalam kamar.
Kemudian, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran dì rumah pelaku.
Setelah dìgeledah, anggota mendapati sejumlah barang bukti narkobà jenis sàbù sebanyak lima paket.
Selain sàbù, anggota juga menemukan beberapa alat untuk mengkonsumsi sàbù tersebut.
Barang bukti ini dìsimpan pelaku dìatas lemari dalam kamarnya. Kemudian, dìdalam etalase rumah pelaku juga dìtemukan satu pucuk senjatà apì rakìtan.
“Setelah kita introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat 07 April 2023.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata dia, pelaku langsung kemudian dìbawa anggota Sat Res Narkoba ke Mapolres OKU Timur.
“Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan KUHPidana tentang Narkotika. Serta undang-undang darurat tentang kepemilikan Senpi,” pungkasnya.