KABAROKUTIMUR, MARTAPURA- Defri Erlangga (27), warga dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini bonyok dìhajar massa.
Pasalnya Defri kedapatan telah melakukan pencurian dì toko milik Supri yang ada dì Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Untungnya, si pelaku masih dapat bernafas setelah tim shadow walet Satreskrim Polres OKU Timur yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara (TKP) sempat menyelamatkan dirinya.
Aksi yang dìlancarkannya itu terjadi pada, Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 09.15 WIB. Dìmana pada saat itu situasi toko milik korban dalam keadaan sepi.
Melihat kondisi sepi itu pelaku nekat masuk ke dalam tokonya lalu mengambil uang dì dalam laci lalu melarikan diri.
“Pelaku masuk ke toko korban dan membuka laci uang dan mengambil sejumlah uang, lalu melarikan diri,” jelas Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH. Dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKPH EdiArianto, Minggu 26 Maret 2023.
Namun, pelaku tidak mengetahui jika aksi mengendap-endapnya itu kepergok oleh si pemilik toko.
Spontan, korban pun berteriak kencang sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan pengendara yang lalu lalang di depan tokonya itu.
Atas perbuatannya, tersangka dìkenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
“Kini tersangka berikut barang bukti uang hasil curian sebesar Rp 4.495.000. Serta satu tas warna coklat merk polo, ikut dìamankan di Mapolres OKU Timur guna dì proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.