Kapolsek Belitang II Himbau Pemilik Orgen dan Masyarakat Terkait Larangan Memainkan Musik Remik

KABAROKUTIMUR, BELITANG II – Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri SE memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix/Elektro.

Terutama ketika masyarakat yang sedang mengadakan hajatan dan menggunakan orgen tunggal sebagai hiburan.

Giat tersebut dìpimpin langsung oleh Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri SE bersama Kanit Provost IPDA G.K Adiyanta. Serta Kanit Binmas Aiptu Eko Budi S dan Kanit IK Aipda Agam Riyanto, SH.

Kapolsek Belitang II Johan Syafri SE mengatakan, ia memperkenalkan diri sebagai Kapolsek yang baru.

Sekaligus memberikan himbauan kepada tuan rumah, kru orgen tunggal dan tamu undangan.

“Kita beri himbau kepada masyarakat agar tidak memutar musik Remix. Karena bisa memicu timbulnya gangguan Kamtibmas. Dan meningkat nya peredaran narkoba,” katanya, Rabu (19/06/2024).

Ia juga menyampaikan, jika terjadi pelanggaran pihaknya alan menindak tegas.

Berupa penyitaan orgen tunggal dan penegakan hukum terhadap tuan rumah maupun pemilik orgen tunggal.

“Kita akan tetap memantau dan memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix. Tentunya dalam pelaksanaan keramaian di Wilkum Polsek Belitang II,” pungkasnya. (Wie)