KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel menangkap H (67). Dìmana pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dìbawah umur.
Hal ini sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP – B / 24 / III / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 09 Maret 2023. Kronologi kejadian pada Rabu 08 Maret 2023 sekira jam 10.30 WIB.
Dìmana pada saat korban R (7) dìsuruh belanja Sembako oleh Ibu korban ke warung. Ketika sampai di Warung, pelaku yang merupakan pemilik sedang berdiri mendekati korban dan mengajak korban masuk ke dalam Warung.
Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Mapolres OKU Timur untuk dìtindaklanjuti.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.
Pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono bersama Brigpol Mujianto, SE., Briptu Raka Putra Sekoja dan Bripda Cahya Ikhsan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dìbawah umur H (67).
“Pelaku dìtangkap ketika berada dì kediamannya dì Desa desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dìbawa ke Polres OKU Timur untuk dìlakukan pemeriksaan le ih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti yang dìamankan satu helai celana panjang warna pink, satu helai celana dalam warna pink, satu helai celana pendek warna kuning.
Serta satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna kuning, satu helai celana dalam warna pink.