KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri OKU Timur peringati hari lahir Kejaksaan ke -79 tahun yang bertepatan pada tanggal 2 september.
Dìmana acara ini berlangsung dì halaman kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kegiatan ini dìawali dengan upacara, dilanjutkan dengan kegiatan pers rilis atas capaian kinerja kejaksaan negeri OKU Timur hingga ramah tamah.
Kegiatan dìpimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH. Serta dìkuti para kasi , kasubsi serta seluruh jajaran pegawai kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, tepat pada 2 September, 79 tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kejaksaan ini dìlahirkan.
Dengan dìlantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja, sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensia pertama di Indonesia.
“Hal ini menandai dìmulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia,” katanya, Senin (02/09/2024).
Lanjut kata Andri, penetapan hari kejaksaan yang ke -79 ini tidak serta merta dìtetapkan, namun melalui hasil penelitian panjang. Serta melalui penelitian para ahli sejarah dan bekerja sama dengan pihak kejaksaan.
“Sehingga menemukan arsip-arsip nasional yang tersebar baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Lalu hasilnya tepat di tanggal 2 September 1945 dìtentukan lah hari lahir Kejaksaan,” ujar Andri.
Lebih lanjut ia menyampaikan, mungkin rakyat Indonesia bertanya tanya, mengapa penetapan hari lahir Kejaksaan jatuh pada tanggal 2 September.
“Ini merupakan bukti sejarah panjang perjuangan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara kesatuan republik Indonesia ini,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, dìsamping itu, ada beberapa poin penentuan hari lahir Kejaksaan memiliki urgensi.
Pertama menegaskan keberadaan adanya lembaga kejaksaan yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini membuktikan peran penting kejaksaan menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kedua meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum.
Ketiga, memperkuat soliditas
semangat dan kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa.
Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja
“Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dìlahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Lanjut kata Kajari, Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”.
“Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal,” ucapnya.
Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
“Dìmana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif ntuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujarnya.
Sistem penuntutan tunggal bertujuan menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum.
Serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.
“Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi disini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara,” tuturnya.
Tugas ini tidaklah mudah karena sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum.
“Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” terangnya.
Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan.
“Tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dijalankan,” bebernya.
Setiap tindakan yang dìlakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.
“Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat. Tentunya dalam apaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya.