Kades di OKU Timur Dikukuhkan Kembali, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Berikut Ini Pesan Bupati Enos 

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur resmi dìperpanjang menjadi Delapan tahun.
Dìmana pengukuhan kepala desa ini terselenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221 – 520 Tahun 2024.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga telah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Bertempat dì Balai Rakyat Setda OKU Timur, Bupati juga menyerahkan langsung Surat Keputusan ke masing-masing kepala desa.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengatakan, bahwa setelah pengukuhan, artinya sesuai kontitusi masa jabatan kepala desa dìperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati menyampaikan dalam kepemimpinan tentu ada program kerja. Jika sebelumnya program kerja dirancanakan dalam 6 tahun.
Sehingga dengan bertambah masa jabatan, kades harus berkerja ekstra, menambah program kerja.
“Jadi saya minta agar para kepala desa segera menyusun program kerja tambahan selama 2 tahun,” katanya, Rabu (26/06/2024).
Bupati Enos, sapaan akrabnya berpesan agar para kepala desa pintar-pintar menyusun program kerja tambahan.
“Bagaimana caranya masyarakat desa sejahtera, aman dan damai,” katanya.
Bupati mengatakan, kalau melihat rundown pemilihan kepala desa, dì Kabupaten OKU Timur yakni di tahun 2025.
“Namun dengan adanya perpanjangan jabatan ini, Kabupaten OKU Timur kembali mengadakan Pilkades tahun 2027,” bebernya.
Menurutnya perpanjangan jabatan tersebut merupakan hadiah terbaik bagi para kades.
“Besar harapan saya, pulang dari sini kades bisa langsung menyusun rencana menengah untuk mengisi jabatan tambahan 2 tahun,” ujarnya.
Bupati Enos, pada kesempatan ini juga mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa atas bertambah masa jabatan selama 2 tahun.
Bupati menyampaikan, kepala desa harus memiliki visi dan misi. Dengan bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun.
Bupati menekankan agar visi dan misi rencana jangka menengah dari kepala desa harus bertambah.
“Saya harapkan untuk seluruh kades yang telah dikukuhkan agar segera mengadakan rapat dengan BPD. Serta MPD untuk menyusun program kerja 2 tahun ke depan,” tegasnya.
Bupati melanjutkan, penambahan masa jabatan tentu ada suka dan tidak suka, untuk menganulir yang tidak suka.
Dìrinya juga menginginkan agar kepala desa dapat membuktikan dengan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.
“Kades harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat. Sehingga jabatan yang dìemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat. Penambahan masa jabatan harus mendatangkan kebaikan,” sambungnya.
Sementara, Kepala Dìnas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur H Rusman menyampaikan, jumlah kades yang dìkukuhkan sebanyak 296 kades dari 305 kades.
“Sebagian yang belum dìlantik ini ada jabatan Pj. Adapula kades tidak dapat hadir karena naik haji,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024.
Dìmana, terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024 ini tentu menambah angin segar bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur.
Sebab jika kades yang telah terpilih selama 3 periode atau masa jabatan 18 tahun, maka akan menjabat selama 20 tahun.
“Karena jabatan kades yang telah tiga periode akan dìtambah perpanjangan 2 tahun. Jadi kades itu menjabat selama 20 tahun,” tegasnya.
Rusman menambahkan, sebelumnya PMD telah melakukan sosialisasi UU Nomor 03 Tahun 2024.
Sebab UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah
Hal ini dìlakukan, agar para Kades dì Bumi Sebiduk Sehaluan bisa paham. Serta mengerti poin apasaja yang ada dì dalam UU tersebut.
Lebih lanjut Rusman menjelaskan, salah satu poin dalam UU baru ini yakni terkait masa jabatan Kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dalam UU baru ini ada beberapa point perbedaan. Tapi yang paling dìtunggu kades tentang realisasi perpanjangan masa jabatan,” katanya.
UU tersebut dapat dìjalankan setelah ada turun peraturan pemerintah atau edaran Mendagri. Kemudian dìtindaklanjuti dengan SK Bupati OKU Timur.
“Setelah turun edaran Mendagri, maka Bupati OKU Timur mengelurkan SK. Jadi mulai hari ini jabatan Kades resmi diperpanjang menjadi 8 tahun,” pungkasnya.