Hadang Pengendara Motor dan Rampas HP, Tiga Remaja Ini Tidak Berkutik Ditangkap Polisi

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana ‘Pencurian dengan Kekerasan’ (Curas). Sebagaimana dìmaksud dalam 365 KUHPidana.

Dìmana  berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP – B /  07  / V / 2023 / SPKT / SEK.BLT III / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Mei 2023.

Ketiga pelaku ini tercatat masih remaja, pelaku pertama C (20), pelaku kedua WJW (19), lalu yang terakhir RP (17). Pelaku ini merupakan warga Desa Gumawang Puncak 4, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu 22 April  2023 sekira Jam 00.30 WIB telah terjadi tindak pidana Curas yang terjadi di Jalan Raya Desa Kutosari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

Dìmana pelaku melakukan Curas dengan cara pada saat korban Yoga sedang menggendarai kendaraan sepeda Honda Supra 125 BG 3154 YP dengan posisi menyetir bersama dengan Alfikar Maulana dengan posisi membonceng.

Serta satu orang teman korban Ajil mengendarai sepeda motor sendiri. Ketika dua kendaraan beriringan dengan posisi Ajil dì depan kendaraan korban dan Alfikar Maulana dari arah Desa gumawang menuju arah Desa Nusa Bakti.

Kemudian, tiba-tiba saat melintas di Desa Kutosari korban dìpepet sepeda motor honda Beat warna hitam. Dìmana motor tersebut dìkendarai oleh dua pelaku langsung menyuruh berhenti dengan berkata “Behenti kamu,” kata pelaku.

Lalu korban berhenti kemudian pelaku tersebut berkata “Bawa HP gak, berikan HP kamu kalau tidak, saya pecahkan kepala kamu,” lanjut kata pelaku.

Kemudian karena korban takut dengan ancaman pelaku korban diam saja. Lalu pelaku yang duduk di belakang langsung turun dari sepeda motor.

Selanjutnya pelaku merampas HP korban dengan merogoh kantong celana kanan korban. Kemudian mengambil satu Unit HP Vivo Y12 dengan warna Glacier Blue  HP milik korban.

Kemudian pelaku tersebut merogoh kantong celana Alfikar Maulana dan mengambil satu unit HP Oppo A15 warna hitam dìnamis. Setelah itu kedua pelaku langsung kabur ke arah Desa Gumawang.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan dua unit HP yaitu satu Unit HP VIVO Y12 dengan warna GlacierBlue.

Memiliki nomor IMEI : 868358052582759  dan IMEI2 868358052582742, dengan nomor kartu 0856 6981 5768 milik korban.

Serta satu unit HP Oppo A15 warna hitam dìnamis dengan no IMEI : 867503057534732 dan IMEI2 867503057534724 dengan nomor kartu  0858 4161 6634 milik Alfikar Maulana.

Jika di tafsir dengan uang korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Belitang III untuk dìtindak lanjuti.  

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kapolsek Belitang III Ipda DR ( C ) Jhoni Albert, SH, MSi, MH, MM, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.

Pada Selasa 09 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, setelah menerima Laporan Polisi tersebut. Kemudian dìlakukan pengecekan cctv di ruang Coment Center Polsek Belitang III.

Selanjutnya Polsek Belitang III melakukan tracking terhadap HP milik korban yang hilang tersebut. Kemudian setelah mendapatkan informasi terkait pelaku. Kapolsek berikut personil Polsek Belitang III melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku dìtangkap dì kediamannya yang berada di Desa Gumawang Puncak 4, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti dua Unit HP milik korban. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang dìgunakan para pelaku pada saat melakukan tindak pidana,” pungkasnya.