Sementara itu, ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Yunizar Hidayati, S.H.I dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Sidang Istbat Nikah tahun ini yang dìperuntukkan bagi 300 pasangan.
Hal ini merupakan bentuk komitmen dan bukti nyata Bupati OKU Timur, dalam melayani masyarakat OKU Timur. Serta untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian status pernikahan masyarakat yang belum tercatat resn di Kantor Urusan Agama.
“Oleh karenanya tidaklah berlebihan jika kita sebagai masyarakat OKU Timur mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Bupati Ir. H Lanosin. Seraya mendoakan semoga beliau senantiasa dìberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ungkapnya.
Baca juga: Lakukan Pelayanan Maksimal, PMI OKU Timur Dapat Motor Ambulans dari Gubernur Sumsel
Sedangkan, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, ST mengatakan sedikitnya 300 pasang suami istri yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara siri atau nikah tidak melalui Kantor Urusan Agama.
Kini telah dìnyatakan resmi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku dì Indonesia. Hal ini terjadi usai menjalani pengesahan nikah atau isbat nikah terpadu.