KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus sales rokok yang mengelapkan uang setoran sebesar Rp 330.612.000.
Tersangka Sutomo (39) merupakan salah satu warga Dusun II Batu Putih RT 002 RW 000 Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Dìmana tersangka dìtangkap polisi dì kediamannya.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan laporan Polisi nomor LP – B / 26 / III / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Maret 2023.
Kejadian bermula saat PT Surya Madistrindo melaporkan bahwa Sutomo salah satu salesnya tidak meberikan setoran uang rokok.
Dìmana uang setoran ini dari Toko Adira di Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur.
Serta dari Toko Butet Pasar Martapura Kabupaten OKU Timur.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut PT Surya Madistrindo mengalami kerugian Sebesar Rp 330.612.000,-.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, pelaku dìtangkap dì kediamannya tanpa perlawanan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka anggota Pidum Polres OKU Timur melakukan penangkapan. Selanjutnya pada pukul 14.30 WIB Tersangka berhasil dìtangkap oleh anggota. Lalu tersangka dan barang bukti dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.