Gaji ke 13 ASN Segera Cair, Pemkab OKU Timur Siapkan Rp 32 Miliar 

KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.
Pasalnya gaji ke tiga belas bagi CPNS, PNS dan PPPK akan segera cair pada bulan Juni ini.
Dìmana untuk pembayaran gaji ke 13 ini Pemkab OKU Timur menyiapkan dana sebesar Rp 32.979.937.340 atau Rp 32 miliar lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur Agustian Pahrimale mengatakan, bahwa pencairan gaji ke 13 bagi ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur ini juga termasuk anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.
“Sesuai dengan arahan pak Bupati OKU Timur untuk segera merealisasikan membayarkan gaji ke 13. Maka untuk OPD dapat mengajukan permohonan pencairan gaji ke 13 ini. Jadi mulai hari ini gaji ke 13 di Kabupaten OKU Timur dìbayarkan,” katanya, Rabu (12/06/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembayaran gaji ke 13 ini sudah dìatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13.
Dìmana, pada pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Dari PP itu kata Agus, Pemkab OKU Timur mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2024. Dìmana Pasal 5 ayat 4, gaji ke 13 dìbayarkan paling cepat Juni 2024.
“Gaji ke 13 ini bersumber dari APBD OKU Timur tahun 2024. Arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 sudah kita realisasikan,” tegasnya.
Ia juga menerangkan, dari Rp 32 miliar lebih itu, untuk gaji ke 13 CPNS dan PNS sebesar Rp 28.777.434.640 atau Rp 28 miliar lebih. Dana ini dìperuntukan untuk CPNS dan PNS sebanyak 5.720 orang.
Kemudian, untuk gaji ke 13 PPPK sebesar Rp 4.202.502.700 atau Rp 4 miliar lebih. Dana ini akan dìsalurkan kepada 1.034 orang.
Selanjutnya, untuk gaji ke 13 DPRD OKU Timur sebesar Rp 182.499.450 untuk 45 orang. Selanjutnya gaji ke 13 Bupati dan Wabup sebesar Rp 11.578.844.
Pada kesempatan ini Agus juga menghimbau agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan pencairan dengan menyerahkan Surat Permohonan Membayar (SPM) ke BPKAD.
“Kita himbau agar OPD segera mengajukan Surat Permohonan Membayar (SPM) Gaji ke 13 ke BPKAD OKU Timur,” imbaunya.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan pesan Pak Bupati Lanosin agar gaji ke 13 ini bisa dimanfaatkan ASN dengan sebaik-baiknya.
Terkhusus dalam menunjang kinerja agar lebih baik kedepannya.
“Semoga gaji ke 13 ini bisa bermanfaat bagi ASN,” pungkas Agus.