Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek di Desa Sukamulya

SEMENDAWAI SUKU III – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU Timur mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitator dan Asisten Fasilitator Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek di Desa Sukamulya Kecamatan Semendawai Suku III.

BPS yang terus mengawal kerja pendataan awal Regsosek, sehingga tidak berhenti pada pendataan saja. Bahkan dìbuatkan forum konsultasi publik (FKP) di tingkat desa.

“Ini tentunya sangat luar biasa, BPS tidak menerima mentah-mentah hasil pendataan awal Regsosek. Tetapi dìlakukan juga validasi secara berkesinambungan dengan membentuk FKP di Desa,” terang Ketua BPD Desa Sukamulya Nuryanto.

Sementara itu, perwakilan BPS Sutrisno mengatakan bahwa untuk memvalidasi hasil kerja pendata pendataan awal Regsosek yang sudah dìlaksanakan tahun 2022 akan dìbentuk FKP di masing-masing desa.

Masih menurut Sutris FKP tingkat Desa minimal satu FKP dan Maksimal 15 FKP. Adapun susunan FKP terdiri dari Ketua (Perwakilan RT atau orang yang paham kondisi warga), Fasilitator (Kades atau Perangkat Desa).

Asisten Fasilitator (dua orang, salah satunya organik BPS), Administrator (dìutamakan dari BPS), Tokoh Masyarakat, Ketua BPD, Ketua Lembaga Desa.

Serta tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Perempuan maksimal lima orang. Selain itu juga hadir Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu menjaga keamanan.

Tugas Forum Konsultasi Publik untuk melakukan validasi silang hasil pendataan awal Regsosek Tahun 2022.

“Hasil pendataan awal Regsosek sudah ada pengelompokan warga dalam empat kategori. Yakni kategori satu sangat miskin, kategori dua miskin, kategori tiga rentan miskin dan kategori empat tidak miskin,” ucapnya.

Lanjutnya, tugas FKP ini melakukan validasi silang. Yakni mengecek apakah pengelompokan tersebut sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya atau belum.

“Jika belum maka FKP di Desa khususnya RT dapat mengusulkan perubahan”, pungkasnya. (Vin).