ETLE akan Berlaku Mulai 1 September, Ada Dua Lokasi Pemasangan Kamera

KABAROKUTIMUR.COM, MARTAPURA – Sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dì Kabupaten OKU Timur akan dìberlakukan mulai 1 September 2022.

Hal ini dìsampaikan langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIK SH MM saat menggelar press release dì Mapolres OKU Timur, Senin (01/08/2022) sore.

Dìkatakan Kapolres, dengan dìberlakukannya tilang elektronik ini dìrinya berharap seluruh masyarakat dapat tertib dalam berlalu lintas.

Serta dapat menggunakan kelengkapan kendaraan, seperti memakai helm, memakai kaca spion. Serta memakai plat nomor (TNKB) serta menghidupkan lampu saat berkendara.

Lanjut kata Kapolres, tilang elektronik ini menggunakan camera yang sangat canggih.

Sehingga meskipun kendaraan tidak memakai plat nomor yang asli, muka pengendara juga bisa terdeteksi.

Sehingga alamat pendara akan ketahuan melalui rekam wajah yang akan dìcocokan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).