KABAROKUTIMUR.COM, MARTAPURA – DÌlaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan milik CV Marisa Brother sebesar Rp. 700 juta, terlapor RE membantah tegas.
Melalui dua kuasa hukumnya yakni Bambang Irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH menyebutkan, jika tuduhan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal.
Hal ini lantaran statement yang dìlontarkan kuasa hukum dari CV Marisa itu tidak dìsertai data yang jelas. Serta pihaknya akan melaporkan balik karena pihak CV Marisa Brother terkesan menyudutkan RE. Sehingga membuat korban trauma, malu dan jarang keluar rumah.
Menurut kuasa hukum RE, tuduhan penggelapan uang yang dìduga dìlakukan kliennya itu sangat tidak wajar. arena dengan jumlah uang yang nilainya fantastis tersebut jelas tidak masuk akal.
“Itu terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal lagi, uang 700 juta itu banyak. Anehnya kenapa tidak dìlakukan audit internal terlebih dahulu sebelum melaporkan. Jangan menuduh tanpa dasar yang jelaslah,” ungkapnya, Rabu (07/09/2022) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan kapasitas atas nama Rico di CV Marisa Brother yang dalam hal ini diberi wewenang oleh perusahaan tersebut untuk melaporkan kasus ini.
Apakah bagian dari perusahan atau pemilik perusahaan, masih tidak jelas. Padahal yang bersangkutan juga bukan kuasa hukum yang ditunjuk oleh perusahaan.
“Kami juga mempertanyakan kapasitas Rico didalam CV marisa brother ini apa, bagian dari CV kah, pemilikkah atau apa, tidak jelas,” ucapnya heran.
Selain mempertanyakan kapasitas Rico yang tidak jelas sebagai apa dalam hal ini, kuasa hukum RK juga meminta adanya oknum PNS berinisial G yang disebutkan kliennya dimana sampai kini belum dìtarik ke dalam pusaran perkara ini. Ia juga dìketahui ikut andil dì dalam tubuh CV Marisa Brother.
Menurutnya hal itu jelas akan menjadi tidak lengkap karena kurangnya pihak yang dapat dìmintai pertanggungjawaban.
“Ada juga oknum PNS berinisial G, dia juga ada peran dì dalam CV Marisa Brother, tapi belum tau sebagai apa. Apakah sebagai freelance atau juru tagih. Statusnya harus dìperjelas sebagai apa si G ini di CV Marisa. Supaya kita bisa menelaah jika benar adanya penyalahgunaan wewenang seperti yang dìtuduhkan,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, jika tuduhan yang disematkan ke kliennya RK sangat amburadul, lantaran semuanya dibebankan kepada kliennya. Seharusnya, jika secara manajemen data sudah tertib, hal semacam ini tentunya dapat dirunutkan, sehingga persoalan akan sesuai dengan kapasitasnya.
“Struktur CV ini pun kami pertanyakan pada saat rekruitmennya seperti apa, apakah melalui lamaran atau tidak, kalau iya apa saja yang menjadi syaratnya. erta apakah assesment dìlaksanakan sesuai SOP yang berlaku. Dìtambah lagi secara manejemen data apakah sudah tertib, sehingga jika hal semacam ini dapat dìrunutkan dan sudah sesuai dengan kapasitas, sudah pasti tidak seperti yang tuduhkan. Amburadul, semuanya kok dìbebankan kepada klien kami,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dokumen kepemilikan CV Marisa Brother tersebut apakah sudah terdaftar di REI atau malah tidak sama sekali. Hal itu harus diuji bersama agar semuanya gamblang.
“Sekali lagi kami mempertanyakan kepentingan atas nama Rico itu sebagai apa dalam CV Marisa Brother ini, bagian dari CV kah, pemilikkah atau apa, biar kita semua jelas dan perkara ini baru bisa kita uji bersama, dimulai dari kepemilikan serta dokumen CV apakah sudah terdaftar di Realaestat Indonesia (REI) atau tidak,” tukasnya.
Dirinya juga mengucapan terimakasih kepada Polres OKU Timur sudah profesional dalam merespon persoalan ini yang sudah tegak lurus sesuai dengan motto polisi presisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico membenarkan adanya laporan dari CV Marisa Brother.
Dìjelaskan Kasat, pihaknya mengatakan kasus ini sulit dibuktikan karena bukti kurang lengkap.
“Kami kesulitan dengan saksi,” ujarnya.
Seperti dìketahui sebelumnya, CV Marisa Brother melapor ke Polres OKU Timur atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 700 juta pada tanggal 31 Agustus 2022. Dìmana terlapor RE dan AS yang sebelumnya merupakan staf admin di perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan tersebut. (ril).