Disdikbud OKUT Keluarkan SE Tentang Pengelolaan Kantin Sekolah

“Untuk manajemen dan pengelolaan kantin sekolah dìselenggarakan oleh kepala sekolah atau guru yang membidangi Unit Kesehatan sekolah. Manajemen dan pengelolaan kantin yang dìmaksud meliputi sosialisasi, pembinaan pedagang kantin, monitoring atau pengawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut Wakimin menjelaskan, kantin sekolah wajib memiliki standar dan kreteria. Menyediakan makanan yang aman dan bersih. Tidak menjual makanan yang kadaluarsa.

Menyediakan tempat mencuci tangan, peralatan makan dan minum dengan air yang mengalir. Produk makanan yang dijual memiliki label yang jelas.

Tidak menjual makanan dan minuman berwarna mencolok. Tidak menjual makanan dengan rasa tertentu (terlalu manis). Membatasi persediaan makanan cepat saji. Membatasi persediaan makanan ringan.

“Kemudian memperbanyak persediaan makanan berserat. Tersedianya tempat menyimpan bahan-bahan makanan. Lalu tempat menyimpan makanan siap saji yang tertutup. Tersedianya tempat menyimpan peralatan makanan dan minuman. Terakhir jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) atau toilet minimal 20 meter,” pungkasnya.