Disdikbud OKUT Keluarkan SE Tentang Pengelolaan Kantin Sekolah

KABAROKUTIMUR.COM, MARTAPURA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan kantin sekolah.

Hal ini dìlakukan guna mencegah terulangnya siswa yang keracunan dì lingkungan sekolah.

Dìmana SE tersebut dìtandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM, dan berlaku mulai hari ini, Selasa (27/09/2022).

Dalam SE tersebut Kadisdikbud mengatakan bahwa, kantin sekolah merupakan fasilitas sekolah atau suatu tempat penjualan makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah.

Kantin dìkelola oleh sekolah untuk menyediakan pangan dan jajanan yang sehat dan aman bagi warga sekolah.

Lalu satuan pendidikan dìwajibkan melakukan kerjasama terkait pengelolaan kantin sekolah dengan UPTD Puskesmas atau BPOM. Hal ini untuk menjaga kelayakan dan kesehatan makananyang dìsajikan oleh kantin.

Serta keamanan pangan jajanan dì lingkungan sekolah.