Disdikbud OKUT Ingatkan Tujuan dan Larangan Dalam Pelaksanaan MPLS

Lanjut kata dia, dalam pelaksanaan MPLS sekolah wajib melakukan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan yang menjadi hak guru.

Selain itu, sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Kemudian, sekolah juga harus menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

“Tujuan MPLS ini untuk mengenali potensi peserta dìdik baru, serta menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif untuk peserta dìdik,” terangnya.

Kemudian, MPLS juga sebagai upaya menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat

“Selain membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. MPLS juga untuk merangsang interaksi positif antar pelajar kepada warga sekolah lainnya,” tambahnya.

Edi berharap, pelaksanaan MPLS dì Kabupaten OKU Timur terkhusus dì sekolah TK,PAUD, SD dan SMP bisa berjalan sebagaimana mestinya.