Disdikbud OKUT Ingatkan Tujuan dan Larangan Dalam Pelaksanaan MPLS

KABAROKUTIMUR.COM, MARTAPURA – Dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur mengingatkan terdapat enam poin yang dìlarang pihak sekolah dìlakukan terhadap para pelajar.

Hal ini dìtegaskan langsung Kadisdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Edi Subandi, S.E, M.M, saat memantau proses MPLS dì sekolah-sekolah.

Dìkatakan Edi, adapun enam poin tersebut yakni, sekolah dìlarang melecehkan, memberikan hukuman fisik atau perlakuan tidak mendidik.

Kemudian, memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta dìdik

Melakukan kegiatan dì luar hari sekolah dan jam pelajaran. Melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan terhadap siswa-siswi.

Selanjutnya, melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya kepada para siswa selama MPLS berlangsung.

“Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk,” tegas Edi Subandi.