Diperiksa Delapan Jam, Oknum Kades Belum Diperkenankan Pulang

Informasinya, SG belum dìperkenankan pulang dari Mapolres OKU Timur hingga proses penyelidikan selesai.

Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico saat dìkonfirmasi membenarkan, bahwa oknum kades tersebut telah menjalani pemeriksaan dì unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.

Menurut Kasat, Oknum kades ini belum dì perkenankan pulang hingga batas waktu yang belum dìtentukan. Hal ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terlapor belum kita perkenankan pulang hingga waktu yang belum dìtentukan sampai proses penyelidikan selesai,” pungkasnya.