Dinkes OKUT Sebar SE Terkait Lima Obat Sirop Dìduga Mengandung Cemaran EG dan DEG

Perawatan anak sakit yang menderita demam dì rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis.

Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.

Pembelian dan perolehan obat hanya di sarana resmi dan berizin untuk menjual obat-obatan yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Membeli obat secara online dapat dìlakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar. Serta tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

“Selain itu juga membantu meluruskan pemberitaan hoax dan menyesatkan yang beredar mengenai Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury agar tidak menimbulkan kegaduhan. Serta kesalahpahaman dalam masyarakat. Dan tetap berpedoman pada berita dan instruksi yang valid dari Kementerian Kesehatan dan BPOM. Institusi Pemerintah lain yang berwenang,” pungkasnya.