Kedua seluruh Apotek, Toko Obat, Klinik, dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Sampai dìlakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Lalu seluruh Apotek, Toko Obat, Klinik, dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Sampai dìlakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Selain itu juga, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terutama Puskesmas sebagai lini pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama harus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Mengenai perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia 6 tahun) dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin. Maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dìrujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dìdapatkan secara bebas. Dìmana tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Sampai dìlakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.