KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan laporan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirop yang dìduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dìetilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/1621/DINKES/2022 tentang Tanggapan terhadap Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, Jumat (21/10/2022).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur Zaenal Abidin, S.SIT. M.M, seperti yang tertulis di SE, hal ini berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.
Serta menanggapi Surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia yang dìberitakan dì laman resmi pom go id tanggal 20 Oktober 2022.
Tentang Informasi Keempat Hasil Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat Yang Dìduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) Dan Dìetilen Glikol (DEG).
“Berdasarkan hal tersebut dìsampaikan bahwa Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop. Sampai dìlakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.