Diduga Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Tikam Selingkuhan Istrinya Hingga Tèwas

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 08.10 WIB, Katim SW Martapura mendapatkan telepon dari orang tua pelaku, bahwa pelaku akan menyerahkan diri.

Selanjutnya Katim SW Martapura menghubungi Kasat Reskrim dan memberitahukan bahwa pelaku pembunuhan akan menyerahkan diri.

Selanjutnya, atas perintah lisan Kasat Reskrim, Katim SW Martapura bersama Bripka Maulana, mendatangi rumah orang tua pelaku dì Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

“Sesampainya dì rumah orang tua pelaku, pihak keluarga pun menyerahkan pelaku kepada Katim SW Martapura Aiptu Baidowi. Selanjutnya langsung membawa pelaku ke Polres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan berupa satu bilah pisau garpu bergagang kayu yang terdapat bercak darah. Satu helai baju kaos warna hitam (milik korban).

Lalu satu helai jaket warna hitam (milik korban), satu helai celana dasar warna Hitam (milik korban). Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125R warna hitam no BG 2602 YL (milik korban).

Dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna biru tanpa plat nomor kendaraan (milik pelaku).