KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Kredibiltas penyelenggara Pemilu yang banyak tercoreng saat ini kembali terjadi di KPU OKU Timur.
Setelah sebelumnya adanya laporan mengenai pungutan liar (pungli) parkir kendaraan saat tes terulis peserta calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), kali ini dugaan pungli kembali terjadi.
Bahkan nilainya sangat fantastis yang mencapai jutaan rupiah setiap PPS.
Dugaan pungli tersebut beredar melalui grup WhatsAap (WA). Seperti yang terjadi di grup WA PPS di kecamatan Semendawai Timur.
Dalam pesan grup tersebut dìsampaikan bahwa, seluruh Ketua PPS se Kecamatan Semendawai Timur untuk memenuhi kewajiban untuk menyetorkan sejumlah uang.
Dìmana uang tersebut untuk membayar SPJ sebesar Rp 400 ribu per desa (PPS), lalu membayar uang kopi sebesar Rp 150 ribu per desa (PPS). Serta uang pemberkasan PPS sebesar Rp 300 ribu per orang anggota PPS.
Seluruh biaya tersebut dìusahakan selesai dalam tiga hari kedepan dan dìkoordinir oleh masing-masing Ketua PPS.
“Jadi masing-masing PPS harus menyiapkan Rp 550 ribu dan setiap anggota PPS membayar Rp 300 ribu dìkali tiga orang PPS per desa. Kalau dìtotal setiap PPS harus menyerahkan Rp 1.450.000,” ujar salah seorang sumber yang minta namanya tidak dìsebutkan.
Ironisnya, dalam edaran pesan WA tersebut juga menyebutkan divisi SDM yang menginstruksikan dugaan pungli tersebut.
Sementara, Komisioner KPU OKU Timur Divisi SDM Yuliansyah SE ketika dìkonfirmasi membantah adanya instruksi untuk melakukan pungutan tersebut.
Menurut Yuli dìrinya tidak pernah memberikan instruksi untuk melakukan pungutan tersebut.
“Tidak ada saya menginstruksikan itu. Malah saya baru tahu,” ujar Yuli.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis, Sunarto SP saat dìkonfirmasi membenarkan adanya pesan grup WA tersebut.
“Yang ngetik Ketua PPS kak, tapi duit jugo dak ado,” ujar Sunarto melalui pesan WA.
Terpisah, Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya membantah adanya dugaan pungutan untuk PPS tersebut.
“Tidak benar dan tidak ada sama sekali. Tapi kalau bisa jangan dìberitakan,” ungkap Herman.
Namun, Herman Jaya membenarkan adanya penjualan kopi kepada anggota PPK dan PPS. Namun hal itu tidak ada unsur paksaan.
“Kalau jual kopi itu ranah pribadi ya dan tak ada unsur paksaan. Yang mau beli silahkan dan yang tidak juga gak apa-apa,” pungkasnya.