KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Polsek Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sumsel telah berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Dìmana kedua tersangka tersebut yakni Candra Pratama (21) dan Nurrohman (20) yang merupakan warga Desa Rasuan Baru Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Rabu (22/12/2022).
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP- B / 18 / XII /2022/OKUT/BMD, Tanggal 20 Desember 2022. Kronologi kejadian bermula pada Selasa (20/12/2022) sekira jam 12.30 WIB pada saat korban Meidi sedang mengikuti kegiatan di Polres OKU Timur.
Baca juga: Polres OKUT Gelar Apel Operasi Lilin Musi 2022, Ini Pesan Kapolres
Kemudian korban mendapat telpon oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa sepeda motor telah hilang. Dìmana saat itu motor di parkir pada halaman rumah korban.
Selanjutnya korban setelah mengikuti kegiatan langsung pulang ke rumah dan mendapati memang benar sepeda motor miliknya sudah hilang.
Baca juga:Kejuaraan MJB 2022 Telah Selesai, Berikut Ini Juaranya
Berdasarkan keterangan dari adik kandung korban yang bernama Fahmi bahwa memang pada saat sebelum kejadian ia memakai sepeda motor tersebut. Dan ia parkiran di halaman rumah dan lupa tidak mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.
Lalu ia tinggalkan masuk ke dalam rumah selang beberapa menit sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.