KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono dan Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), di OKU Timur tahun 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalulintas secara elektronik. Serta untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan bagi pengendara kendaraan di jalan raya.
Pemasangan satu unit ETLE di pertigaan Kotabaru sebagai contoh, dalam bulan September masa sosialisasi yang tercatat di box office sudah tercatat lebih kurang 100.000 pelanggaran.
“Bukan hanya kendaraannya yang terdeteksi tetapi orang si pelanggar wajahnya akan terdeteksi terhubung terkoneksi dengan Disdukcapil. Ini merupakan salah satu himbauan agar terhindar dari pungli dengan oknum petugas yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Lanjut kata dia menambahkan, semua pelanggaran langsung dìselesaikan dengan sidang. Adanya ETLE ini mudah-mudahan dapat menambah income bagi PAD OKU Timur.