Lanjut kata Kajari, pihaknya memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum secara non litigasi kepada BPJS kesehatan Cabang Prabumulih.
“Dìmana bantuan hukum ini dìlaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BPJS kesehatan kepada jaksa pengacara negara Kejari OKU Timur,” jelasnya.
Selain itu juga, Kajari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pihak BPJS kesehatan Cabang Prabumulih untuk mempercayakan kuasanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari OKU Timur.
“Insya Allah segera dìlaksanakan dan cepat terselesaikan. Mengingat kepesertaan JKN BPJS kesehatan ini merupakan hak pekerja. Tentunya harus dìpenuhi oleh Badan Usaha yang mempekerjakannya,” ujar Kajari.
Sementara, Kepala BPJS Cabang Prabumulih Yunita Ibnu, SE., AKK. Menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan hukum dari pihak JPN Kejari OKU Timur. Hal ini bagian dari pelaksanaan PKS (Perjanjian Kerjasama) sebelumnya.
“Mudah-mudahan kedepannya banyak Badan Usaha yang tertib dan patuh dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN. Serta tidak lagi melalaikan kewajibannya untuk membayar iuran,” pungkasnya.