KABAROKUTIMUR.COM, MARTAPURA – BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Dìmana kegiatan ini dìlakukan dì ruang Rapat Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Kamis (11/08/2022).
Acara tersebut dìhadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat, SH., M.Hum. dan Kepala BPJS kesehatan Cabang Prabumulih Yunita Ibnu, SE., AKK.
Serta para kasi dan Jaksa Pengacara Negara dan jajaran dari BPJS kesehatan Cabang Prabumulih.
Acara berlangsung dengan tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan khusus serta memakai masker.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat, SH., M.Hum, penandatanganan ini terkait penegakkan hukum atas kepatuhan satu Badan Usaha untuk mendaftarkan 1299 Pekerjanya dalam kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan).
“Selanjutnya terkait kewajiban tiga badan untuk membayar tunggakan iuran kepesertaan JKN (BPJS kesehatan). Dìmana apabila dìestimasikan dapat memulihkan keuangan negara total sekitar Rp 264.929.574,” katanya.