KABAROKUTIMUR, MARTAPURA – Dua pengunjung dìtangkap Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B Martapura, Kemenkumham Sumsel.
Pasalnya kedua pengunjung tersebut kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar, Selasa 7 Maret 2023.
Kedua pengunjung tersebut merupakan
Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AI (45), dan anaknya berinisial DD (18). Dìmana keduanya merupakan salah satu warga Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.
Narkoba tersebut dìtemukan petugas dalam pemeriksaan barang bawaan pengunjung. Setelah dìlakukan pemeriksaan dìtemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu.
Barang bukti Sabu tersebut terdapat dì dalam lipatan celana dan baju milik kedua pengunjung Lapas.
Menurut penuturan Ibu Rumah Tangga tersebut AI mengatakan, barang pakaian tersebut merupakan barang titipan dari tetangga untuk dìberikan ke salah satu warga Binaan di Lapas Martapura. Sejak dua Minggu yang lalu.
Dìkarenakan kesibukannya, ibu rumah tangga ini bisa menghantarkan barang titipan tersebut hari ini, Selasa 7 Maret 2023.
Kebetulan, sang anak pertama sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura.
Akhirnya ia berangkat bersama anak keduanya menuju ke Lapas Kelas II B Martapura membawa barang titipan tersebut.
Sesampai di Lapas Ia bersama sang anak memasuki Lapas dengan dìlakukan pemeriksaan ketat oleh Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U).
Ketika dìlakukan pemeriksaan dìtemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dì dalam lipatan celana dan baju yang dìbawa ibu dan anak tersebut.
Namun ia mengaku tidak mengetahui ada barang bukti narkoba jenis sabu didalam barang titipan tersebut.
“Ada tetangga mau menitipkan barang pakaian. Saya tidak tau kalau ada narkoba sabu. Saya juga tidak memeriksa isi dì dalam pakaian itu pak,” katanya.
Akibat temuan tersebut, Petugas Lapas Kelas II B Martapura melakukan koordinasi dengan Polsek Martapura untuk dìlakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sesampainya anggota Polsek dìpimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Solehhudin langsung melakukan pemeriksaan awal.
Sementara, Kepala Lapas Kelas II B Martapura, Kemenkumham Sumsel Edi Saputra SH MH mengatakan, ungkap kasus narkoba ini merupakan komitmen Lapas Martapura untuk bersih dari peredaran narkoba dì dalam Lapas Kelas II B Martapura.
“Petugas kita berhasil tangkap dua orang pengunjung yang merupakan ibu dan anak yang membawa narkoba. Sudah kita serahkan ke Polsek Martapura,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ibu dan anak tersebut dibawa ke Mapolsek Urban Martapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dan barang bukti kita bawa untuk dìlakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Martapura Kompol Tamimi melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura IPTU Solehhudin.